Maxbet268 - Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan kabar kurang sedap yang menyeret nama Boiyen. Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi.
Atas dugaan tersebut, Rully Anggi Akbar mendapat somasi dari seorang investor berinisial RF. Lebih jauh kuasa hukum RF, Santono Baban, membeberkan posisi kasus ini.
Dugaan tindak pidana ini bermula dari kerja sama bisnis kuliner yang berlokasi di Yogyakarta. Sang pengacara menyebutkan secara spesifik mengenai jenis pelanggaran hukum yang diduga dilakukan RAA.
"Menyampaikan adanya dugaan peristiwa penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang figur publik berinisial RAA (suami dari figur publik BP atau Boiyen). Bisnis tersebut bernama Sateman! Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta," jelas Santono Baban.
Awal mula kasus ini terjadi ketika RAA menghubungi korban pertengahan 2023 dengan menawarkan peluang usaha. Menurut Santoso Baban, komunikasi awal terjalin melalui pesan singkat yang berisi ajakan menyuntikkan dana pengembangan bisnis.
"RAA menghubungi klien (investor) melalui WhatsApp pada Agustus 2023, menyatakan bisnisnya membutuhkan dana untuk pengembangan," ungkapnya.
Untuk meyakinkan calon investor, RAA mengirimkan proposal bisnis yang tampak sangat menjanjikan dan profesional. Santono Baban menyebutkan bahwa dokumen tersebut menjadi dasar utama kliennya menaruh kepercayaan.
"RAA mengirimkan proposal penawaran investasi kepada klien sebagai dasar pertimbangan," Santoso Baban menyambung.
Seiring waktu, janji bagi hasil yang disepakati ternyata tidak berjalan mulus dan justru merugikan pihak investor. Ia menegaskan, RAA dianggap telah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam proposal maupun perjanjian.
"RAA tidak lagi memberikan bagi hasil sesuai janji dan tidak memenuhi komitmen yang ada di dalam proposal maupun akta perjanjian," tegas Santoso Baban.

Social Media